Kamis, 14 April 2011

Pendirian Perusahaan Perseorangan



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Berdasarkan perkembangan evolusi manusia, yaitu sebelum dikenal kegiatan ekonomi yang modern, sebetulnya pada jaman primitive sudah terjadi kegiatan perekonomian. Hanya saja karena dahulu belum mengenal arti uang dan kebutuhan masih bersifat sederhana di mana untuk memenuhinya alam sudah cukup menyediakan begi mereka, maka boleh dikatakan perekonomian mereka masih bersifat sangat sedrhana. Kemudian setelah manusia bertambah banyak, dimulailah kegiatan bercocok tanam dan berburu binbatang untuk memenuhi kebutuhan mereka. Jadi boleh dikatakan sejak dahulu memang sudah trjadi kegiatan perekonomian walaupun masih bersifat sangat sederhana atau perekonomiannya bersifat tertutup dalam ruang lingkup rumah tangga masing-masing.
Baru kemudian setelah cara hidup berburu yang mengakibatkan kehidupan berpindah-pindah (nomaden) ditinggalkan, maka mulailah kegiatan perekonomian meningkat lebih baik di mana diantara masing-masing  keluarga melakukan pertukaran (barter) yaitu dengan cara saling menukar barang yang berlebih kepada keluarga yang mengalami kekurangan atau ditukarkan dengan jasa lainnya. Berdasarkan barter ini kemudian timbul kemajuan untuk melakukan spesialisasi ataupun diferensiasi.
Masalah yang timbul dalam barter adalah bagaimana kalau barang yang dibutuhkan semakin banyak dan beraneka ragam sesuai dengan perkembangan dan pertambahan penduduk. Untuk itulah maka diatasi dengan memakai alat pembayaran yang disebut sebagai uang. Dengan alat pembayaran uang maka mulilah kegiatan perekonomian secara modern yang ditandai dengan munculnya berbagai macam perusahaan yang melaksanakan bisnis tertentu untuk memenuhi kebutuhan manusia yang beraneka ragam tersebut.
Perusahaan adalah suatu unit kegiatan ekonomi yang diorganisasikan dan dijalankan sebagai organisasi produksi yang tujuannya untuk menggunakan dan mengkooridinir sumber-sumber ekonomi dengan tujuan untuk menyediakan barang dan jasa yang bias memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan. Pada umumnya orang cenderung memahami bahwa perusahaan dengan badan usaha adalah sama. Namun jika kita menganalisis lebih mendalam, terdapat perbedaan pengertian antara perusahaan dengan badan usaha. Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang mengelola perusahaan untuk menghasilkan keuntungan, sedangkan perusahaan merupakan bagian teknis dari kesatuan ekonomi yang menghasilkan barang dan jasa. Jadi pengertian badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari factor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan dengan memberikan layanan pada konsumen yang memerlukan. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum yang melakukan kegiatan ekonomia untuk memperoleh keuntungan.
Jika dilihat dari segi legilitas hokum, terdapat enam bentuk badan usaha yaitu, Perusahaan Perseorangan, Firma (Fa), Persekutuan Komanditier (CV), Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan Yayasan. Pemilihan bentuk badan usaha haruslah disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilakukan oleh perusahaan. Biasanya pemilihan bentuk badan usaha dilakukan pada saat permulaan akan melakukan kegiatan perusahaan, sehingga segala kegiatan perusahaan yang akan trjadi akan tergantung pada bentuk badan usaha yang dipilih. Pemilihan bentuk badan usaha harus dipikirkan dengan matang dan jelas menurut aturan hokum yang telah ada sehingga tidak terjadi keragu-raguan dan kesimpangsiuran dalam perusahaan untuk melaksanakan kegiatan operasionlanya.
Bentuk badan usaha mana yang akan dipilih pada umumnya dipengaruhi oleh beberapa factor diantaranya:
·           Jumlah modal yang dimiliki oleh pendiri
·           Jenis usaha yang dijalankan
·           System pengawasan perusahaan
·           Batas-batas tanggung jawab terhadap hutang-hutang perusahaan
·           Cara pembagian keuntungan perusahaan
·           Resiko yang dihadapi
·           Jangka waktu pendirian perusahaan
·           Peraturan pemerintah dan masyarakat yang berlaku
Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa salah satu bentuk badan usaha ialah perusahaan perseorangan. Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang dikelola dan diawasi oleh satu orang. Pada dasarnya bentuk badan usaha ini cukup sederhana, karena pemiliknya tunggal tanpa harus bekerja sama dan membuat kesepakatan dengan orang lain, namun pendirian perusahaan perseorangan harus tetap sesuai prosedur yang berlaku dan memiliki legalitas hukum yang sah.


B.     Rumusan Masalah

Mengacu pada latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimanakah karakteristik perusahaan perseorangan?
2.      Bagaimanakah proses pendirian perusahaan perseorangan?
3.      Masalah apakah yang mugkin dihadapi oleh perusahaan perseorangan?




C.     Tujuan Pembahasan

Berdasarkan rumusan masalah di atas, adapun tujuan yang ingin dicapai dalam pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui karakteristik perusahaan perseorangan.
2.      Untuk mengetahui proses pendirian perusahaan perseorangan.
3.      Untuk mengetahui masalah yang mungkin dihadapi oleh perusahaan perseorangan.
                                

D.    Manfaat Pembahasan

                        Selain tujuan daripada penulisan makalah, perlu pula diketahui bersama bahwa manfaat yang diharapkan dapat diperoleh dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
·         Secara teoritis
Secara teoritis pembahasa terhadap masalah-masalah yang telah dirumuskan akan memperkenalkan tentang perusahaaan perseorangan serta menimbulkan pemahaman mengenai perusahaan perseorangan

.
·         Secara Praktis
Penulisan makalah ini diharapkan dapat memberikan masukan dan pemahaman lebih mendalam bagi para remaja, mahasiswa, pelajar ataupun khalayak ramai sehingga akan lebih mengetahui bagaimana menjalankan suatu badan usaha yang ingin dibentuk.




BAB II
PEMBAHASAN


A.    Karakteristik Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana segala resiko ditanggung secara pribadi pula atau perorangan. Perusahaan perseorangan merupakan bentuk peralihan antara bentuk partnership dan padat pula dimungkinkan sebagai one man corporation. Dalam hubungan ini dapat pula diberlakukan pasal 6 dan pasal 18 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
Sumber modal perusahaan perseorangan adalah dari pemilik atau dapat pula menggunakan modal pinjaman. Pada perusahaan perseorangan tidak terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik dengan kekayaan perusahaan, sehingga utang perusahaan berarti pula utang pemiliknya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa seluruh harta kekayaan pemilik menjadi jaminan bagi semua hutang perusahaannya. Oleh karena itu pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.
Kebaikan dari perusahaan perseorangan antara lain sebagai berikut:
·         Pendiri sekaligus pemilik bebas mengontrol perusahaan.
·         Seluruh keuntungan/laba yang diperoleh menjadi hak pemilik.
·         Tidak memerlukan kebijaksanaan dalam pembagian laba.
·         Pendirian dan pembubarannya mudah.
·         Aktivitas relative sedikit dan sederhana sehingga organisasinya relative mudah.
·         Biaya organisasi rendah.
·         Kerahasiaan akan terjamin, terutama yang berhubungan dengan laporan keuangan atau permasalahaan perusahaan.
Adapun kelemahan dari perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:
·         Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Apabila kekayaan perusahaan tidak dapat menutup utang perusahaan, maka kekayaan pribadi menjadi jaminan untuk menutup kekurangan pembayaran utang perusahaan tersebut.
·         Pada umumnya kemampuan investasi terbatas sehingga besar atau luas usaha juga terbatas.
·         Apabila pemilik perusahaan meninggal dunia atau tidak dapat aktif untuk waktu yang cukup lama, maka kegiatan perusahaan akan terhenti.
·         Kemampuan manajemen yang terbatas.



B.     Proses Pendirian Perusahaan Perseorangan

Dalam proses pendirian perusahaan terdapat beberapa proses atau prosdur yang harus dipenuhi, antara lain adalah sebagai berikut:
1.      Akta Notaris
Apabila seseorang akan mendirikan perusahaan perseorangan, maka harus pergi ke notaris terlebih dahulu untuk pembuatan akta notaris. Dihadapan notaris, pemilik perusahaan mengutarakan makdus dan tujuannya mendirikan perusahaan. Syarat-syarat yang diperlukan dalam pembuatan akta notaris adalah sebagai berikut:
·         Nama pemilik perusahaan
·         Alamat pemilik perusahaan
·         Nama perusahaan
·         Modal yang digunakan

2.      AD/ART
Anggaran Dasat dan Anggaran Rumah Tangga yang biasa disingkat AD/ART merupakan landasan operasional dalam menjalankan suatu usaha/organisasi, didalamnya juga terdapat visi, misi, tujuan, tugas pokok, sampai bidang usaha. Untuk membuat AD/art tentunya perlu dirancang dan direncanakan dengan baik dan benar. AD/ART dibuat dan disetujui oleh pemilik dan anggota perusahaan dan disahkan di hadapan notaris.
Pada umumnya AD/ART berfungsi untuk menggambarkan mekanisme kerja suatu perusahaan. AD berfungsi sebagai dasar pengambilan sumber peraturan/hokum dalam konteks tertentu, sedangkan ART berfungsi menerangkan hal-hal yang belum spesifik pada AD atau yang diterangkan dalam AD, karena AD hanya mengemukakan pokok-pokok mekanisme organisasi saja. Jadi ART adalah perincian pelaksanaan AD.
Garis besar isi dari AD/ART dapat seperti berikut,
Anggaran Dasar (AD):
·         Pembukaan
·         BAB I       : Nama dan Tempat
·         BAB II      : Azas, Sifat, dan Tujuan
·         BAB III    : Usaha-usaha
·         BAB IV    : Kepegawaian
·         BAB V      : Perusahaan
·         BAB VI    : Musyawarah dan Rapat
·         BAB VII   : Lambang
·         BAB VIII : Keuangan
·         BAB IX    : Anggaran Rumah Tangga
·         BAB X      : Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
·         BAB XI    : Pembubaran
·         BAB XII   : Penutup
Anggaran Rumah Tangga (ART):
·         BAB I      : Umum
·         BAB II     :Perusahaan
·         BAB III   : Pendidikan
·         BAB IV   : Pertemuan/Kerjasama
·         BAB V     : Kepegawaian
·         BAB VI   : Musyawarah dan Rapat
·         BAB VII  : Lambang dan Penggunaannya
·         BAB VIII            : Keuangan
·         BAB IX   : Ketentuan Penutup

3.      Surat Keterangan Domisili
Surat keterangan domisili menjelaskan tentang domisili atau alamat sutau badan usaha. Surat Keterangan ini diurus di Kantor Pelayanan & Perizinan Terpadu setempat. Adapun persyaratkan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
·         Fotocopy KTP pemilik perusahaan
·         Fotocopy KK pemilik perusahaan
·         Fotocopy Akta Notaris
·         Status Tempat (Sertifikat, Sewa-Menyewa, Pinjam-Pakai)
·         Denah Lokasi Perusahaan
·         Foto Pemilik Perusahaan
·         Surat Pengantar dari RT/RW setempat

4.      NPWP
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 1 (6), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Persyaratan untuk mengurus NPWP adalah sebagai berikut:
·         Fotocopy KTP/SIM/Paspor pemilik perusahaan
·         Fotocopy KK pemilik perusahan
·         Fotocopy Akta Notaris
·         Fotocopy Surat Keterangan Domisili perusahaan
·         Fotocopy PBB

5.      SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Dasar hokum dari diterbitkannya SIUP adalah KEP Menperindag No. 289/MPP/kep/10/2001. SIUP terdiri dari tiga kategori, yaitu:
·         SIUP Kecil, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih Rp. 200 juta di luar tanah dan bangunan.
·         SIUP Menengah, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih Rp. 200 – Rp. 500 juta di luar tanah dan bangunan.
·         SIUP Besar, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih diatas Rp. 500 juta di luar tanah dan bangunan.
Bagi perusahaan perseorangan, syarat dalam pengurusan SIUP adalah sebagai berikut:
·         Fotocopy KTP pemilik perusahaan
·         Fotocopy NPWP pemilik perusahaan
·         Fotocopy SITU dari Pemda setempat
·         Neraca Perusahaan
Untuk SIUP jenis kecil dan menengah maka pengurusannya dilakukan di Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. Sedangkan untuk SIUP besar maka pengurusannya dilakukan di Kanwil Perindustrian & Perdagangan Kota/Propinsi setempat
6.      SITU
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan gangguan dan atau kerugian dan atau bahaya. Dasar hokum atas diterbitkannya SITU adalah Perda No. 9 tahun 2000 tentang izin Gangguan. Syarat-syarat permohonan SITU adalah sebagai berikut:
·         Fotocopy KTP pemilik perusahaan
·         Fotocopy Sertifikat atau Sewa-Menyewa atau Pinjam-Pakai
·         Fotocopy IMB
·         Fotocopy PBB tahun terakhir
·         Denah perusahaan
·         Surat Pernyataan tidak keberatan dari tetangga sekitar
·         Surat Pengantar RT/RW
·         Akta Notaris
Pengambilan formulir permohonan SITU dan pemrosesannya dilakukan di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu daerah setempat.
7.      Hinder Ordonantie (HO)
HO biasa juga disebut Izin Gangguan adalah pemberian izin empat usaha/kegiatan usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan. Izin ini tidak termasuk izin tempat usaha yang telah ditentukan pula oleh Pemerintah setempat. Persyaratan dalam pengurusan HO atau Izin Gangguan adalah sebagai berikut:
·         Fotocopy IMB
·         Fotocopy Sertifikat atau Sewa-Menyewa, atau Pinjam-Pakai
·         Fotocopy KTP pemilik prusahaan
·         Pas Photo pemilik perusahaan
·         Denah Perusahaan
·         Keterangan alat-alat yang dipergunakan
·         Keterangan jenis bahan yang dipergunakan
·         Pernyataan tidak keberatan dari tetangga sekitar
·         Surat Pengantar RT/RW
·         Bukti pelunasan PBB
Bagi usaha seperti Penimbunan/Pengecer Bahan Bakar Minyak dan Service/Bengkel, diperlukan persetujuan dari Camat dan Dinas Kebakaran setempat. Bagi usaha seperti Kafetaria, Rumah Makan, dan Warung Kopi diperlukan persetujuan dari Dinas Kesehatan, Dinas Kebakaran, dan Camat setempat. Bagi usaha seperti Salon dan Café diperlukan persetujuan dari Dinas Kesehatan, Dinas Pembinaan dan Ketertiban Masyarakat, dan Camat setempat. Sedangkan bagi usaha Wartel/Kios Phone diperlukan persetujuan dari Dinas Penataan Ruang dan Pemukiman namun bagi usaha seperti Warnet diperlukan persetujuan dari Kantor Informasi dan Komunikasi.

8.      TDP
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. TDP dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota. TDP berlaku hingga 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan. Persyaratan pembuatan TDP:
·         Fotocopy KTP pemilik perusahaan
·         Fotocopy Akta Notaris
·         Fotocopy Surat Keterangan Domisili
·         Fotocopy NPWP
·         Fotocopy SIUP


C.     Permasalahan Perusahaan Perseorangan

Pada umumnya setiap bentuk badan usaha memiliki masalahnya sendiri-sendiri. Baik Perseorangan, CV, Firma, PT, dll tidak dapat luput dari permasalan. Berikut merupakan contoh permasalahan yang mungkin dihadapi oleh perusahaan perseorangan,

1.      Kerancuan dalam keuangan. Dalam perusahaan perseorangan, pada umumnya harta perusahaan dan harta pribadi tidak dibedakan atau menjadi satu. Hal ini akan menimbulkan kerancuan dalam keuangan perusahaan. Pemilik akan mengalami kesulitan dalam membedakan antara keuangan perusahaan dengan keuangan pribadinya, dampaknya pemilik perusahaan tidak dapat melihat perkembangan usahanya, karena pada umumnya untuk melihat perkembangan atau kemajuan suatu perusahaan, dapat dilihat atau dinilai dari keuangan perusahaan, tentu saja apabila suatu perusahaan perseorangan menggabungkan keuangan perusahaan dengan keuangan pribadi, maka pemilik perusahaan tidak dapat melihat sejauh mana usahanya berkembang dari periode ke periode. Solusi untuk masalah tersebut adalah dengan menerapkan menejemen keuangan yang baik dan tidak mencampurkannya dengan keuangan pribadi.

2.      Keterbatasan investasi. Perusahaan perseorangan dikelola oleh orang pribadi, dimana pemilik tidak memiliki partner dalam pembentukan modal. Masalah yang mungkin dihadapi adalah jika perusahaan membutuhkan dana lebih, sedangkan kemampuan perusahaan untuk mendatangkan investasi terbatas sebab koneksi yang dimiliki oleh pemilik pun juga terbatas, berbeda dengan badan usaha lain yang pemiliknya terdiri dari beberapa orang, maka koneksi yang mereka miliki pun lebih banyak dibandingkan dengan perusahaan perseorangan. Solusi untuk masalah ini adalah sebisa mungkin pemilik perusahaan perseorangan menjalin kerjasama dengan banyak pihak, terutama dengan pihak-pihak yang memiliki potensi untuk berinvestasi.

3.      Kehidupan perusahaan bergantung penuh pada pemilik. Dalam beberapa kasus, ketika suatu perusahaan perseorangan memiliki hutang dan kekayaan yang dimiliki perusahaan tidak cukup untuk menutupi hutang tersebut, maka pemilik harus dapat menanggungnya dengan kekayaannya sendiri, apalagi jika pemilik tidak dapat mendatangkan investor untuk usaahanya, maka kekayaan pribadinya lah yang menjadi jaminan. Sehingga ketika kekayaan pribadi pemilik perusahaan perseorangan tersebut telah habis, maka bisa jadi kelangsungan hidup perusahaannya pun akan turut berakhir. Selain dalam hal kekayaan, kebergantungan kehidupan perusahaan perseorangan juga dapat dilihat saat pemilik tidak dapat lagi berperan aktif dalam perusahaannya tersebut, misal pemilik mengalami sakit atau meninggal dunia, maka pada umumnya kelangsungan hidup perusahaannya akan terhambat dan kemudian terancam berhenti. Solusi untuk masalah ini adalah pemilik harus memiliki seseorang yang dapat dipercaya untuk menjadi pewaris apabila terjadi hal-hal seperti pemilik sakit atau meninggal dunia, maka pewaris tersebut dapat menggantikan posisi pemilik untuk mengelola perusahaannya.



BAB III
KESIMPULAN

1.      Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana segala resiko ditanggung secara pribadi pula atau perorangan. Kebaikan dari perusahaan perseorangan antara lain sebagai berikut:
·         Pendiri sekaligus pemilik bebas mengontrol perusahaan.
·         Seluruh keuntungan/laba yang diperoleh menjadi hak pemilik.
·         Tidak memerlukan kebijaksanaan dalam pembagian laba.
·         Pendirian dan pembubarannya mudah.
·         Aktivitas relative sedikit dan sederhana sehingga organisasinya relative mudah.
·         Biaya organisasi rendah.
·         Kerahasiaan akan terjamin, terutama yang berhubungan dengan laporan keuangan atau permasalahaan perusahaan.
Adapun kelemahan dari perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:
·         Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.
·         Pada umumnya kemampuan investasi terbatas sehingga besar atau luas usaha juga terbatas.
·         Apabila pemilik perusahaan meninggal dunia atau tidak dapat aktif untuk waktu yang cukup lama, maka kegiatan perusahaan akan terhenti.
·         Kemampuan manajemen yang terbatas.

2.      Proses Pendirian Perusahaan Perseorangan:
·         Akta Notaris
·         AD/ART
·         Surat Keterangan Domisili
·         NPWP
·         SIUP
·         SITU
·         Hinder Ordonantie (HO)
·         TDP
3.      Permasalah perusahaan perseorangan:
·         Kerancuan keuangan.
·         Terbatasnya investasi.
·         Kehidupan perusahaan bergantung penuh pada pemilik.





DAFTAR RUJUKAN

Wahidin, S. 2009. Bentuk, Jenis dan Macam Badan Usaha. (Online), (http://organisasi.org/misc/favicon.ico), diakses 31 Maret 2011.

Wahyudi, D. 2009. Nomor Pokok Wajib Pajak. (Online), (http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/nomor-pokok-wajib-pajak-npwp.html), diakses 31 Maret 2011.

Pratama, H. I., 2010. Undang-undang Gangguan. (Online), (http://tamasolusi.com/category/uugho-undang-%e2%80%93-undang-gangguan.html), diakses 31 Maret 2011.
 
Wahiddien, A. 2008. Panduan Membuat AD/ART Organisasi dan Badan Usaha. (Online), (http://adzanwahiddien.wordpress.com/2008/09/11/panduan-membuat-adart-organisasi/), diakses 31 Maret 2011.
 
Direktorat Jenderal Pajak Indonesia. 2010. Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi atau Badan Usaha. (Online), (http://tax-center.pajak.go.id/tkb/KUP/2/KUP-5), diakses 31 Maret 2011.
 
Kantor Urusan Perizinan Batam. 2010. Pengurusan NPWP. (Online), (http://perizinanbatam.wordpress.com/2009/02/22/pengurusan-npwp/), diakses 31 Maret 2011.
 
Fariza, R. 2008. Cara mengurus NPWP, SIUP, dan TDP Badan Usaha. (Online), (http://bumblebeebiz.blogspot.com/2011/02/cara-mengurus-npwp-siup-tdp.html), diakses 31 Maret 2011.
 
Pemerintah Kota Pontianak. 2009. Surat izin Tempat Usaha. (Online), (http://pontianakkota.go.id/pemkot/situ.html), diakses 31 Maret 2011.
 
Pemerintah Kota Sukabumi. 2010. Perizinan SITU. (Online), (http://www.sukabumikota.go.id/perizinan/Surat_Izin_Tempat_Usaha.asp), diakses 31 Maret 2011.
 
Purnamasari, K. 2008. Surat Izin Usaha Perdagangan. (Online), (http://siup-surat-izin-usaha-perdagangan.blogspot.com/), diakses 31 Maret 2011.
 
Putra, S. D. 2009. Syarat-syarat Pengurusan SIUP. (Online), (http://www.aktaonline.com/main/index.php?option=com_content&view=article&id=260:syarat-syarat-untuk-pengurusan-siup.html), diakses 31 Maret 2011.