Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Definisi etika bisnis sendiri sangat beraneka ragam tetapi memiliki satu pengertian yang sama, yaitu sebagai batasan-batasan sosial, ekonomi, dan hukum yang bersumber dari nilai-nilai moral masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan oleh perusahaan dalam setiap aktivitasnya (Amirullah & Imam Hardjanto, 2005).
Pelanggaran Etika Bisnis dan Profesi
Terkadang terdapat beberapa pelaku bisnis yang melanggar etika bisnis dan profesi, faktor-faktor yang menyebabkan pelanggaran tersebut antara lain yaitu kebutuhan kelompok atau perusahaan, tidak adanya pedoman, lingkungan yang tidak etis dan perilaku dari komunitas. Berikut adalah contoh kasus dari beberapa perusahaan yang melanggar etika bisnis dan profesi:
1. PT Kereta Api Indonesia
Kasus ini menunjukkan bagaimana proses tata kelola yang dijalankan dalam suatu perusahaan, dan bagaimana peran dari tiap-tiap organ pengawas dalam memastikan penyajian laporan keuangan tidak mampu menggambarkan keadaan keuangan perusahaan yang sebenarnya. Kasus PT KAI berawal dari perbedaan pandangan antara Manajemen dan Komisaris, khususnya Ketua Komite Audit dimana Komisaris menolak menyetujui dan menandatangani laporan keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Eksternal. Komisaris meminta untuk dilakukan audit ulang agar laporan keuangan dapat disajikan secara transparan dan sesuai dengan fakta yang ada.
Perbedaan tersebut bersumber pada laporan keuangan PT KAI tahun 2005 mengenai masalah Piutang PPN, Beban Ditangguhkan, Persediaan dalam Perjalanan, Uang Muka Gaji, dan Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditentikan Statusnya (BPYDS) & Penyertaan Modal Negara (PMN). Tentunya kasus ini berkaitan pula dengan masalah pelanggaran kode etik profesi akuntan.
2. PT Megarsari Makmur
Pada hari Rabu, 7 Juni 2006, obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan akan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia, sementara yang di pabrik akan dimusnahkan. Sebelumnya Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi mendadak di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT. Kasus tersebut menunjukkan bahwa PT Megarsari Makmur telah melanggar etika bisnis, karena produk yang dihasilkannya terbukti berbahaya bagi konsumen.
3. Perusahaan Manufaktur Komputer Dell
Perusahaan Dell menghadapi tuntutan berkaitan dengan beberapa kasus baterai panas (overheat) yang terjadi pada laptop buatannya. Kali ini tuduhan dilayangkan beberapa pengguna dari Kanada terhadap lima model laptop Dell, yaitu Inspiron 1100, 1150, 5100, 5150, dan 5160. Dalam kasus ini, Dell dituduh lalai karena tetap mendesain, membuat, serta memasarkan komputer-komputer bermasalah itu walaupun telah ada laporan problem yang timbul. Kasus ini bukan pertama kalinya bagi Dell. Perusahaan komputer asal Texas itu pada September 2006 lalu juga pernah mendapatkan tuntutan yang sama di pengadilan distrik Northern District of California. Hal tersebut menyebabkan Dell harus menarik 4,1juta baterai laptop dari pasaran karena risiko kebakaran.
4. Perusahaan Indosat (IM3)
IM3 diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut.
Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut. Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar pajak. Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang.
5. PT Lapindo Brantas
Banjir lumpur panas Lapindo adalah peristiwa menyemburnya lumpur panas di lokasi pengeboran Lapindo Brantas Inc di Dusun Balongnongo Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sejak tanggal 29 Mei 2006. Semburan lumpur panas selama beberapa bulan itu menyebabkan tergenangnya kawasan permukiman, pertanian, dan perindustrian di tiga kecamatan di sekitarnya, serta memengaruhi aktivitas perekonomian di Jawa Timur. Lokasi pusat semburan hanya berjarak 150 meter dari sumur Banjar Panji-1 (BJP-1), yang merupakan sumur eksplorasi gas milik Lapindo Brantas Inc sebagai operator blok Brantas. Oleh karena itu, hingga saat ini, semburan lumpur panas tersebut diduga diakibatkan aktivitas pengeboran yang dilakukan Lapindo Brantas di sumur tersebut.
Perusahaan terkesan lebih mengutamakan penyelamatan asset-asetnya daripada mengatasi soal lingkungan dan social yang ditimbulkan. Namun Lapindo Brantas akhirnya sepakat untuk membayarkan tuntutan ganti rugi kepada warga korban banjir Lumpur Porong, Sidoarjo. Lapindo akan membayar Rp2,5 juta per meter persegi untuk tanah pekarangan beserta bangunan rumah, dan Rp120.000 per meter persegi untuk sawah yang terendam lumpur.
Pematuhan Etika Bisnis dan Profesi
Dalam mematuhi etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab social (social responsibility), mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan berkelanjutan, dll. Berikut merupakan contoh perusahaan yang mematuhi etika bisnis dan profesi:
1. Perusahaan Danone Aqua
Danone Aqua Klaten, Jawa Tengah, konsisten dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Untuk penghijauan di areal sekitar pabrik, produsen air mineral ini telah menanam seribu pohon. Namun tidak hanya sampai di situ saja, pada Agustus 2010 lalu, pihak Danone Aqua telah menyiapkan 50ribu bibit pohon untuk proses penghijauan. Dalam kegiatan penghijauan di sekitar sumber mata air Sigedang, Danone Aqua melibatkan anak-anak sekolah dan masyarakat untuk penanaman pohon di daerah aliran sungai. Pelibatan anak-anak sekolah dalam kegiatan penghijauan ini bertujuan meningkatkan kesadaran tentang pelestarian lingkungan sejak dini. Hal tersebut menunjukkan bahwa perusahaan air mineral Danone Aqua memiliki tanggung jawab social dan lingkungan (CSR) dan turut berperan menjaga kelestariannya.
2. PT Djarum
Sejak tahun 1979, PT. Djarum melalui kegiatan CSR, Djarum Bakti Lingkungan selalu konsisten melakukan penghijauan sebagai wujud kepedulian, tanggung jawab serta kepekaan terhadap lingkungan hidup. Berawal dari Kota kudus, Djarum Bakti Lingkungan dirintis dan telah meluas hingga membagi serta menanam lebih dari 1 juta bibit tanaman. Kini kepedulian terhadap penghijauan merambah ke DKI Jakarta. Dinas Pertamanan DKI Jakarta telah memilih area taman di RW 06, Ragunan, Pasar Minggu untuk dibangun dan didesain oleh PT. Djarum sebagai Taman Interaksi dan Edukasi bagi masyarakat DKI Jakarta khususnya warga RW 06, Ragunan. Taman ini pun diharapkan dapat memberikan penghijauan dan sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat. Taman Interaksi dan Edukasi seluas 1.100m2 ini terdiri dari pohon-pohon produktif, tanaman obat, akses jalan, bangku taman, tempat jalan refleksi, lampu taman, sirkulasi air, lubang biopori dan bantuan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN).
Tidak hanya itu saja, sejak 1984 PT. Djarum secara konsisten berperan aktif memajukan pendidikan melalui program Djarum Beasiswa Plus dengan cara pembudayaan dan pemberdayaan mahasiswa berprestasi tinggi, dalam berbagai pelatihan soft skills untuk membentuk manusia Indonesia yang disiplin, mandiri dan berwawasan masa depan serta menjadi pemimpin yang cakap intelektual, emosional dan spiritual.
3. Pertamina
Sebagai salah satu bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR), Pertamina melaksanakan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Program tersebut diimplementasikan melalui program PUKK, yaitu Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi yang salah satu tujuannya untuk meningkatkan pendapatan masyarakat serta mengatasi ketimpangan ekonomi dan kesenjangan struktur sosial. Pembinaan tersebut terdiri dari pendidikan/pelatihan, pengkajian/penelitian dan pemagangan untuk meningkatkan kemampuan kewirausahaan, manajemen dan keterampilan teknis produksi; pinjaman modal kerja investasi dengan tingkat bunga sebesar 4% s/d 6% per tahun; serta Pemasaran dan promosi hasil produksi. Selain itu, terdapat pula program Cerdas Bersama Pertamina, dimana Pertamina memberikan beasiswa kepada siswa SD, SMP, SMA dari berbagai daerah di Indonesia.
4. PT Unilever Indonesia Tbk
PT Unilever Indonesia telah meraih tiga penghargaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di ajang Indonesian CSR Awards (ICA) 2008, penghargaan tersebut meliputi program Promosi Kesehatan Terpadu, program Pembinaan Petani Kedele Hitam, dan program Jakarta Green and Clean. PT Unilever Indonesia melalui Yayasan Unilever Indonesia (YUI) terus melanjutkan komitmennya bersama masyarakat menciptakan masa depan yang lebih baik. Salah satunya berkomitmen pada edukasi gizi dengan menjadikannya sebagai bagian dari program promosi kesehatan terpadu, Integrated Health Promotion Program (IHPP). Untuk itu, Unilever bekerjasama dengan World Food Programme (WFP) guna memerangi kelaparan dan memberikan nutrisi yang lebih baik bagi anak-anak di dunia melalui program Together for Child Vitality.
Sedangkan untuk Pembinaan Petani Kedele Hitam dilakukan untuk meningkatkan kemampuan petani dalam pengelolaan tanaman kedelai hitam berbasis analisa agroekosistem, membangun organisasi petani yang kuat sebagai modal sosial untuk membangun ekonomi petani, metode belajar andragogy (orang dewasa), participatory (keikutsertaan) dan belajar dari pengalaman. PT Unilever Indonesia Tbk bekerjasama Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Yayasan Farmer Initiatives for Ecological Livelihoods and Democracy (FIELD), mengembangkan sekolah petani untuk pengelolaan agroekosistem bagi petani kedelai hitam. Program ini dilaksanakan di tujuh kabupaten yaitu Bantul, Kulonprogo, Ngawi, Madiun, Nganjuk, Trenggalek dan Pacitan.
PT Unilever Indonesia juga telah menjalankan program Green and Clean yang diawali di kota Surabaya pada tahun 2005 di Kelurahan Jambangan, Surabaya, dan kini telah berkembang ke enam kota besar lainnya di empat pulau yang ada di Indonesia yaitu pulau Jawa (Jakarta, Yogyakarta, Bandung), Sulawesi (Makassar), Sumatera (Medan) dan Kalimantan (Banjarmasin). Program ini bertumpu pada peran serta masyarakat sebagai agen perubahan (agent of change) dalam mengelola lingkungan di daerahnya secara mandiri, termasuk kegiatan pengelolaan sampah seperti pemilahan, pengomposan dan pendaurulangan. Tujuan dari program Green and Clean adalah mengedukasi masyarakat dalam mengatasi permasalahan lingkungan termasuk masalah sampah yang pada akhirnya dapat mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan sampah akhir (TPA). Yayasan Unilever Indonesia bersama mitra program lainnya berperan sebagai katalisator untuk menciptakan pergerakan di masyarakat melalui perantara peran fasilitator dan kader lingkungan.
5. PT HM Sampoerna Tbk
PT HM Sampoerna Tbk. (“Sampoerna”) melalui kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) dibawah payung ‘Sampoerna untuk Indonesia’, mengembangkan konsep pengelolaan hutan di Kawasan Gunung Arjuno-Welirang. Program yang telah memasuki tahun kedua ini memfokuskan kegiatan kepada pengembangan pertanian organik, pengembangan hasil hutan non kayu dengan sistem Agroforestry, penanaman tanaman buah atau Multi Purpose Tress Species (MPTS) di sela-sela tanaman pokok produksi. Termasuk pembuatan satu buah instalasi biogas dari hasil kotoran sapi dan pembuatan keripik buah hasil hutan. Hal tersebut berkaitan dengan komitmen Sampoerna untuk mengembangkan perekonomian masyarakat di sekitar kawasan hutan gunung Arjuno melalui pendekatan yang terintegrasi antara konservasi hutan, kewirausahaan dan edukasi. Selama ini, Sampoerna juga telah berperan aktif mencerdaskan anak bangsa dengan berbagai program bantuan pendidikan, antara lain Sampoerna Academy, Sampoerna School of Education, Scholarship Program, Save A Teen Program, dan Quality Education.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar