Minggu, 18 Maret 2012

Tunjangan


Tunjangan adalah pembayaran keuangan dan bukan keuangan tidak langsung yang diterima karyawan untuk kelanjutan pekerjaan mereka dengan perusahaan. Tunjangan karyawan mencapai 1/3 atau 28% dari total gaji. Pembayaran yang diharuskan oleh hukum merupakan biaya pembayaran tunjangan perorangan yang termahal. Tunjangan karyawan tersedia bagi semua karyawan berdasarkan pada keanggotaan mereka dalam organisasi tersebut.
Terdapat empat jenis dasar rencana tunjangan, yaitu Tambahan Pembayaran, Asuransi, Tunjangan Pensiun dan Pelayanan. Tunjangan pembayaran tambahan memberikan pembayaran untuk waktu tidak bekerja. Hal ini meliputi Asuransi Pengangguran (diberikan jika seseorang tidak mampu bekerja karena kesalahan yang tidak disebabkan oleh dirinya sendiri), Liburan dan Hari Libur (jumlah hari libur yang dibayar oleh perusahaan kepada karyawan), Cuti Sakit (memberikan pembayaran kepada seorang karyawan saat ia tidak bekerja karena sakit), Cuti Orang Tua dan UU Cuti Keluarga dan Medis (misalnya seperti cuti kelahiran atau merawat orang tua yang sakit parah), Pembayaran Pesangon (pembayaran satu kali yang disediakan perusahaan saat memberhentikan seorang karyawan), dan Tunjangan Pengangguran Tambahan (tambahan kompensasi pengangguran karyawan selama tidak bekerja).
Tunjangan asuransi meliputi Kompensasi Pekerja (pemberian tunjangan pendapatan dan medis untuk korban kecelakaan yg berhubungan dgn pekerjaan), Asuransi Perawatan Rumah Sakit, Kesehatan dan Cacat (biaya perawatan RS dan hilangnya pendapatan yg berasal dari kecelakaan/penyakit diluar pkerjaan), Asuransi Jiwa (pemberian tarif lebih rendah bagi karyawan dengan mengabaikan kondisi kesehatan dan fisik), dan Tunjangan untuk Pekerja Paruh Waktu dan Musiman (diberikan pada pekerja paruh waktu yaitu yg bekerja kurang dari 35jam seminggu).
Tunjangan pensiun meliputi Jaminan Sosial (tunjangan yang diberikan hanya saat karyawan berusia 62th, termasuk tunjangan kematian cacat), Rencana Pensiun (rencana yg memberikan sejumlah uang tertentu saat karyawan mencapai umur pensiun yang ditetapkan), Pensiun dan Hukum (diberlakukannya UU Keamanan Pendaptan Pensiun karyawan untuk melindungi pensiun para pekerja), dan Alternatif Pensiun (meliputi Jendela Pensiun Dini, Portabilitas, dan Rencana Pensiun Saldo Kas).
Sedangkan pelayanan karyawan meliputi Pelayanan Pribadi (mencakup serikat kredit, pelayanan hukum, konseling dan kesempatan sosial & rekreasional), Tunjangan yang Menguntungkan Keluarga (mancakup perawatan anak, perawatan manula, fasilitas kebugaran, dan jadwal kerja yg flexible), dan Keuntungan Tambahan para Eksekutif (Keuntungan yg hanya diberikan kpd para eksekutif puncak, mencakup pinjaman manajemen, jaminan gaji, konseling keuangan dan tunjangan relokasi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar