Serikat pekerja memiliki dua sasaran, yaitu keamanan serikat pekerja dan untuk perbaikan upah, jam kerja, kondisi kerja, dan tunjangan bagi para anggotanya. Serikat pekerja berusaha untuk mewakili hak para pekerja dan menjadi agen kesepakatan bagi semua karyawan dalam mendapatkan keamanan bagi diri mereka. Lima jenis keamanan serikat pekerja, yaitu Closed Shop, Union Shop, Agency Shop, Open Shop, dan Pemeliharaan Kesepakatan Keanggotaan. Saat keamanan mereka terjamin, serikat pekerja berjuang untuk memperbaiki upah, jam kerja, dan kondisi kerja.
Serikat pekerja berusaha untuk dikenal melalui gerakan dan pemilihan serikat pekerja untuk mewakili karyawan. Proses ini memiliki lima langkah dasar: Kontak Awal, Memperoleh Kartu Otorisasi, Melaksanakan Pemeriksaan, Kampanye, dan Pemilihan.
Persetujuan kolektif adalah proses dimana perwakilan dari manajemen dan serikat pekerja bertemu untuk menegosiasikan sebuah persetujuan pekerja. Persetujuan dengan maksud baik adalah ketika kedua belah pihak membuat usaha yang wajar untuk sampai pada sebuah kesepakatan, usulan yang ada dicocokkan dengan usulan lainnya. Baik manajemen dan serikat pekerja mengirimkan sebuah tim negosiasi ke meja persetujuan. Perwakilan serikat pekerja akan menyatakan keinginan anggota serikat mereka. Manajemen akan menyiapkan serangkaian data, kontrak pekerja, dan informasi dari para penyelia untuk menentukan kenaikan biaya yang diminta serikat pekerja. UU Pekerja menetapkan kategori hal-hal subjek persetujuan, yaitu Hal-hal persetujuan sukarela, Hal-hal persetujuan illegal, dan Hal-hal persetujuan wewenang.
Ada beberapa tahap persetujuan: Setiap pihak mengajukan permintaannya, Terdapat pengurangan permintaan, Studi subkomite, Pihak yang terkait mencapai sebuah penyelesaian informal, dan Pihak yang terkait merapikan dan menandatangani sebuah kesepakatan formal. Jalan buntu adalah situasi dimana pihak-pihak terkait tidak dapat bergerak menuju penyelesaian. Mediasi adalah intervensi pihak ketiga yang netral berusaha membantu para peserta dalam mencapai kesepakatan. Pemogokan adalah penarikan pekerja. Kesepakatan kontrak berisi deklarasi umum kebijakan atau rincian aturan dan prosedur.
Keluhan adalah suatu faktor yang melibatkan upah, jam kerja, atau kondisi pekerjaan yang digunakan sebagai sebuah keluhan terhadap pengusaha. Beberapa sumber keluhan adalah Kasus-kasus disiplin, Permasalahan senioritas, Lembur, Liburan, Rencana insentif dan Hari libur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar