Minggu, 18 Maret 2012

IMPLEMENTASI NILAI PANCASILA DALAM ETIKA BISNIS DAN PROFESI PADA BULOG

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Bulog adalah perusahaan umum milik negara yang bergerak di bidang logistik pangan. Seperti yang dilansir di situs resmi Bulog (2010), menjelaskan bahwa ruang lingkup bisnis perusahaan meliputi usaha logistik/pergudangan, survei dan pemberantasan hama, penyediaan karung plastik, usaha angkutan, perdagangan komoditi pangan dan usaha eceran. Sebagai perusahaan yang tetap mengemban tugas publik dari pemerintah, Bulog tetap melakukan kegiatan menjaga Harga Dasar Pembelian untuk gabah, stabilisasi harga khususnya harga pokok, menyalurkan beras untuk orang miskin (Raskin) dan pengelolaan stok pangan.
            Perjalanan Perum Bulog dimulai pada saat dibentuknya Bulog pada tanggal 10 Mei 1967 berdasarkan keputusan presidium kabinet No.114/U/Kep/5/1967, dengan tujuan pokok untuk mengamankan penyediaan pangan dalam rangka menegakkan eksistensi Pemerintahan baru. Selanjutnya direvisi melalui Keppres No. 39 tahun 1969 tanggal 21 Januari 1969 dengan tugas pokok melakukan stabilisasi harga beras, dan kemudian direvisi kembali melalui Keppres No 39 tahun 1987, yang dimaksudkan untuk menyongsong tugas Bulog dalam rangka mendukung pembangunan komoditas pangan yang multi komoditas. Perubahan berikutnya dilakukan melalui Keppres No. 103 tahun 1993 yang memperluas tanggung jawab Bulog mencakup koordinasi pembangunan pangan dan meningkatkan mutu gizi pangan, yaitu ketika Kepala Bulog dirangkap oleh Menteri Negara Urusan Pangan.
Pada tahun 1995, keluar Keppres No 50, untuk menyempurnakan struktur organisasi Bulog yang pada dasarnya bertujuan untuk lebih mempertajam tugas pokok, fungsi serta peran Bulog. Oleh karena itu, tanggung jawab Bulog lebih difokuskan pada peningkatan stabilisasi dan pengelolaan persediaan bahan pokok dan pangan. Tugas pokok Bulog sesuai Keppres tersebut adalah mengendalikan harga dan mengelola persediaan beras, gula, gandum, terigu, kedelai, pakan dan bahan pangan lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam rangka menjaga kestabilan harga bahan pangan bagi produsen dan konsumen serta memenuhi kebutuhan pangan berdasarkan kebijaksanaan umum Pemerintah. Namun tugas tersebut berubah dengan keluarnya Keppres No. 45 tahun 1997, dimana komoditas yang dikelola Bulog dikurangi dan tinggal beras dan gula. Kemudian melalui Keppres No 19 tahun 1998 tanggal 21 Januari 1998, Pemerintah mengembalikan tugas Bulog seperti Keppres No 39 tahun 1968. Selanjutnya melalu Keppres No 19 tahun 1998, ruang lingkup komoditas yang ditangani Bulog kembali dipersempit seiring dengan kesepakatan yang diambil oleh Pemerintah dengan pihak IMF yang tertuang dalam Letter of Intent (LoI).
Dalam Keppres tersebut, tugas pokok Bulog dibatasi hanya untuk menangani komoditas beras. Sedangkan komoditas lain yang dikelola selama ini dilepaskan ke mekanisme pasar. Arah Pemerintah mendorong Bulog menuju suatu bentuk badan usaha mulai terlihat dengan terbitnya Keppres No. 29 tahun 2000, dimana didalamnya tersirat Bulog sebagai organisasi transisi (tahun 2003) menuju organisasi yang bergerak di bidang jasa logistik di samping masih menangani tugas tradisionalnya. Pada Keppres No. 29 tahun 2000 tersebut, tugas pokok Bulog adalah melaksanakan tugas Pemerintah di bidang manajemen logistik melalui pengelolaan persediaan, distribusi dan pengendalian harga beras (mempertahankan Harga Pembelian Pemerintah – HPP), serta usaha jasa logistik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Arah perubahan tesebut semakin kuat dengan keluarnya Keppres No 166 tahun 2000, yang selanjutnya diubah menjadi Keppres No. 103/2000. Kemudian diubah lagi dengan Keppres No. 03 tahun 2002 tanggal 7 Januari 2002 dimana tugas pokok Bulog masih sama dengan ketentuan dalam Keppers No 29 tahun 2000, tetapi dengan nomenklatur yang berbeda dan memberi waktu masa transisi sampai dengan tahun 2003. Akhirnya dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah RI no. 7 tahun 2003 Bulog resmi beralih status menjadi Perusahaan Umum (Perum) Bulog.
Namun belakangan ini fungsi Bulog mulai melenceng dan perannya bukan saja tidak lagi dirasakan oleh rakyat, tetapi justru merugikan rakyat. Beberapa fakta yang dapat disebutkan antara lain:
1.      Perubahan bentuk hukum Bulog dari lembaga pemerintahan yang murni bersifat social menjadi Perusahaan Umum (Perum), yang tentunya sebagai perusahaan terdapat target keuntungan yang harus dicapai.
2.      Terjadinya berbagai kasus korupsi dan penyalahgunaan fungsi Bulog yang dilakukan oleh oknum pejabat tinggi di Bulog, termasuk oleh para mantan Ketua Bulog (kasus Beddu Amang, Rahardi Ramelan, dan Widjanarko Puspoyo) yang kasusnya telah dan sedang digelar di pengadilan.
3.      Fungsi Bulog mulai bergeser dari fungsi awalnya sebagai pengendali stok dan harga beras, padahal masalah beras berkaitan dengan kehidupan para petani dan konsumen yang sebagian besat tergolong penduduk berpenghasilan menengah ke bawah. Bulog kini lebih berorientasi mencari keuntungan, misalnya dengan mengimpor daging mahal dari luar negeri yang sebenarnya daging tersebut lebih berkaitan dengan masyarakat golongan kaya.
Hal-hal tersebut lah yang kemudian melatar belakangi penulis untuk memilih Bulog sebagai contoh kasus dalam penerapan Pancasila sebagai sumber etika bisnis dan profesi. Atas dasar kasus di atas, penulis menjadikan “Implementasi Nilai Pancasila dalam Etika Bisnis dan Profesi pada Bulog” sebagai judul makalah ini.

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah,
1.      Bagaimana nilai setiap sila Pancasila dalam etika bisnis dan profesi?
2.      Bagaimana etika Bulog dalam menjalankan fungsinya?
3.      Bagaimana implementasi Pancasila dalam etika bisnis dan profesi yang dijalankan Bulog?


1.3  Tujuan dan Lingkup Pembahasan
Mengacu pada rumusan masalah di atas, maka tujuan dan lingkup pembahasan dari makalah ini adalah,
1.      Untuk mengetahui nilai setiap sila Pancasila dalam etika bisnis dan profesi.
2.      Untuk mengetahui etika Bulog dalam menjalankan fungsinya.
3.      Untuk mengetahui implementasi Pancasila dalam etika bisnis dan profesi yang dijalankan Bulog.

1.4  Difinisi Operasional
Universitas Negeri Malang (2010:18) menjelaskan bahwa “definisi operasional adalah definisi yang didasarkan atas sifat-sifat hal yang didefinisikan yang dapat diamati. Secara tidak langsung definisi operasional itu akan menunjuk alat pengambil data yang cocok digunakan atau mengacu pada bagaimana mengukur variabel”.
Berdasarkan pengertian di atas, definisi operasional dalam makalah ini adalah:
1.      Nilai Pancasila adalah, nilai moral yang dapat dijadikan sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Prayitno, 2009).
2.      Fungsi Bulog adalah, untuk menyelenggarakan usaha logistik pangan pokok yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, serta melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan Pemerintah dalam pengamanan harga pangan pokok, pengelolaan cadangan pangan Pemerintah dan distribusi pangan pokok kepada golongan masyarakat tertentu, khususnya pangan pokok beras dan pangan pokok lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam rangka ketahanan pangan (Bulog, 2010).
3.      Implementasi Pancasila adalah, perwujudan nilai moral yang dijadikan sumber pembentukan norma etik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dijabarkan dalam peraturan perundangan hukum serta dijadikan pedoman dalam bertingkah dan berperilaku (Uzey, 2010).


BAB II
LANDASAN TEORITIS

2.1 Konsep Etika, Moral, dan Akhlak
Menurut Praktiko (2009: 17-20), etika sering disebut pula dengan istilah etik atau ethics. Dari segi etimologi atau asal kata istilah etika berasal dari kata Latin aticus dan dalam bahasa Yunani disebut ethicos yang berarti kebiasaan. Dengan demikian menurut pengertian asli yang dikatakan baik apabila sesuai dengan kebiasaan masyarakat. Kemudian lambat laun pengertian ini berubah, bahwa etika adalah suatu ilmu yang membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang dapat dinilai buruk.
Pengertian etika berbeda dengan etiket. Etiket berasal dari bahasa Perancis etiquette yang berarti tata cara pergaulan yang baik antara sesame manusia. Sementara itu etika berasal dari bahasa Latin, berarti falsafah moral dan merupakan cara hidup yang benar dilihat dari sudut budaya, susila, dan agama. Etika merupakan filsafat atau pemikiran kritis dan rasional mengenal nilai dan norma moral yang menentukan dan terwujud dalam sikan dan pada perilaku hidup manusia, baik secara pribadi maupun sebagai kelompok.
Dari pengertian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa etika menjelaskan arti yang baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia kepada lainnya, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia dalam perbuatan mereka dan menunjukan jalan untuk melakukan apa yang harus diperbuat.
Tujuan etika adalah agar setiap manusia mengetahui dan menjalankan perilaku, sebab perilaku yang baik itu bukan saja penting bagi dirinya tetapi juga penting bagi orang lain, bagi masyarakat, bagi bangsa dan Negara, dan yang terpenting bagi Tuhan Yang Maha Esa.
Moral merupakan pengetahuan yang menyangkut budi pekerti manusia beradab. Moral juga berarti ajaran baik dan buruk perbuatan, dan kelakuan akhlak. Moralisasi, berarti uraian (pandangan, ajaran) tentang perbuatan dan perlakuan yang baik. Demoralisasi berarti kerusakan moral. Menurut asal katanya moral dari kata mores dari bahasa Latin, kemudian diterjemah menjadi aturan kesusilaan. Dalam bahasa sehari-hari yang dimaksud dengan kesusilaan bukan mores, tetapi petunjuk-petunjuk untuk kehidupan sopan santun dan tidak cabul. Jadi moral adalah aturan kesusilaan yang meliputi semua norma untuk kelakuan, perbuatan tingkah laku yang baik. Kata susila berasal dari bahasa sansekerta, su artinya lebih baik, sila berarti dasar-dasar, prinsip-prinsip atau peraturan-peraturan hidup. Jadi susila berarti perautan-peraturan hidup yang lebih baik.
Kata akhlak diartikan sebagai ilmu yang menentukan antara batas baik dan buruk, antara yang terpuji dan tercela, tentang perkataan atau perbuatan manusia lahir dan batin. Sebagai ilustrasi, apabila kita melihat seseorang yang berangkulan pada saat berjumpa dengan orang lain, misalnya perilaku itu symbol keduanya sangat akrab, saling menghargai, menghormati dsb. Tetapi di balik perilaku lahir yang tampak baik itu sebenarnya hati salah seorang di antara mereka berdua tidak tulus, ada dengki, jahat dsb, maka orang yang mempunyai perilaku hati yang demikian dikatakan belum berakhlak.

2.2 Pengertian Etika Bisnis
Praktiko (2009: 23-24) menjelaskan bahwa, etika bisnis merupakan kombinasi dari dua kata, yaitu etika dan bisnis. Istilah etika dapat diartikan sebagai suatu perbuatan standar yang mengarahkan individu dalam pembuatan keputusan. Istilah bisnis dapat diartikan sebagai suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna memperoleh keuntungan dengan cara memenuhi kebutuhan masyarakat. Untuk menjamin kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan bsinis diperlukan etika yang mengatur hubungan antar para perilaku bisnis dan semua pihak yang terkait dengan dunia bisnis.
Etika bisnis mencakup hubungan antara perusahaan (investor), konsumen, pegawai, kreditur, dan pesaingnya yang masing-masing memiliki kepentingan berbeda terhadap perusahaan. Dengan demikian yang dimaksud etika bisnis adalah studi tentang apa yang benar dan salah, apa yang baik dan buruk yang dilakukan oleh manusia dalam tatanan bisnis. Jadi termasuk dalam definisi ini adalah pertanyaan tentang baik dan buruk, benar dan salah, baik yang dilakukan oleh individu-individu dalam perusahaan atau organisasi maupun tindakan perusahaan itu sendiri secara kelembagaan.

2.3 Tujuan Etika Bisnis
Secara spesifik ada tiga tujuan etika bisnis menurut Praktiko (2009: 26-27), yaitu:
1.      Pertama, etika bisnis bertujuan untuk menghimbau para pelakunya untuk menjalankan bisnis secara baik dan etis.
2.      Kedua, etika bisnis bertujuan untuk menyadarkan masyarakat, khususnya konsumen, karyawan, dan masyarakat luas, akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktik bisnis siapapun.
3.      Ketiga, etika bisnis ini bertujuan untuk menentukan sistim ekonomi yang berperan dalam menetukan etis atau tidaknya suatu praktik bisnis.
Ketiga tujuan etika bisnis tersebut secara rinci dapat digambarkan sebagai hubungan antara perusahaan dengan konsumen, masyarakat, karyawan, dan antar perusahaan. Hubungan ini menunjukkan bagaimana bisnis (perusahaan) harus bersikap terhadap pihak-pihak tersebut.

2.4 Pentingnya Etika Bisnis
Praktiko (2009: 32-33) mengatakan bahwa, kegiatan bisnis telah merambah ke seluruh segi kehidupan manusia, maka diperlukan aturan main yang dikenal dengan etika bisnis. Orang-orang bisnis diharapkan dapat bertindak secara etis dalam setiap aktivitas usahanya di masyarakat. Etika bisnis mencakup dan mengatur hubungan antara perusahaan dengan stakeholder. Etika ini menetukan standar-standar moral yang sesuai dengan lingkungan spesifik dalam bisnis, untuk melindungi kepentingan para pelaku bisnis. Tugas utama etika bisnis adalah untuk mencari cara guna menyelaraskan kepentingan strategis yang tidak seharusnya terpisah dari perasaan moral.
Ada beberapa alasan yang mendasari penting dan perlunya etika bisnis. Pertama, bisnis peroperasi dalam struktur sosial yang dalam beberapa cara yang menerapkan etika seperti hokum, politik, ekonomi, atau bidang-bidang yang lain, sehingga keputusan bisnis dipengaruhi oleh etika lingkungan. Kedua, aktivitas bisnis sangant penting karena sebagian besar pekerjaan penduduk tergantung pada bisnis sebagai mata pencahariannya. Maju atau tidaknya kegiatan bisnis sangat tergantung pada konsumen. Sebagai suatu kekuatan dalam masyarakat, bisnis dapat disejajarkan dengan agama, politik atau yang lain. Alasan ketiga, lebih banyak terkait dengan paroqi (aliran). Alasan keempat, untuk penyelidikan etika dalam aktivitas bisnis mungkin merupakan surprise.

2.5 Sumber Etika Bisnis
Menurut Praktiko (2009: 33-34), nilai dan etika sangat berpengaruh terhadap pola pikir, pola pandang, serta pola perilaku seseorang dalam bisnis. Sumber-sumber etika bisnis dapat ditemukan sebagai berikut:
1.      Agama. Agama merupakan sumber dasar moral bagi masyarakat, dimana di dalam agama diajarkan tenteng konsep kejujuran dan konsep keadilan. Bahkan dinyatakan bahwa diutusnya Rasul, hanya semata-mata untuk menyempurnakan akhlak (etika), budi pekerti yang mulia bagi manusia. Sehingga manusia yang dijadikan khalifah dapat menjaga dan merawat, mendayaguna serta memanfaatkan bumi alam semesta dengan arif bijaksana, terwujud kemakmurannya dan terpelihara kesetimbangannya.
2.      Philosophy. Beragam system philosophy berpengaruh terhadap nilai-nilai yang diyakini oleh para pelaku bisnis.
3.      Teori etika. Teori memeberikan panduan tentang bagaimana kerangka pikir tentang sesuatu. Berbagai teori dan hasil penelitian tentang etika dapat menjadi sumber dari etika bisnis.
4.      Budaya. Budaya merupakan perpaduan secara luas dari norma-norma social dan nilai yang berasal dari kehidupan sehari-hari juga mempunyai pengaruh pada pola pikir pelaku bisnis.
5.      Perangkat hukum. Hukum bias dikatakan sebagai wakil etika yang minimum dari perilaku, tetapi tidak mencakup seluruh standar etika dan perilaku, dan hukum mewakili penyusunan apa yang masyarakat pertimbangkan sebagai benar atau salah.
6.      Nilai-nilai professional. Nilai-nilai ini timbul dari organisasi-organisasi profesioanal dan masyarakat yang mewakili beragam jabatan dan posisi (kode etik).

2.6 Prinsip-prinsip Etika Bisnis
Agoes & Ardana (2009: 127-128) mengatakan bahwa menurut Sonny Keraf, setidaknya ada lima prinsip etika bisnis yang dapat dijadikan titik tolak pedoman perilaku dalam menjalankan praktik bisnis, yaitu:
1.      Prinsip Otonomi
Menunjukan sikap kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab. Syarat mutlak yang harus diciptakan untuk membentuk sikap mandiri adalah mengembangkan suasana kebebasan dalam berfikir dan bertindak yang harus disertai dengan kesadaran rasa tanggung jawab. Kebebasan tanpa rasa tanggung jawab akan memunculkan manusia pengecut dan munafik, sedangkan keneasan dengan tanggung jawab akan menumbuhkan sikap kesatria
2.      Prinsip Kejujuran
Menanamkan sikap bahwa apa yang dipikirkan adalah yang dikatakan, dan apa yang dikatakan adalah yang dikerjakan. Prinsip kejujuran menjadi prasyarat untuk membangun jaringan bisnis dan kerja tim yang dilandasi rasa saling percaya dengan semua mitra kerja.
3.      Prinsip Keadilan
Menanamkan sikap untuk memperlakukan semua pihak secara adil, tidak membeda-bedakan berdasarkan berbagai aspek, sehingga setiap orang memiliki kesempatan yang sama dalam hal perekrutan karyawan, promosi jabatan, pemilihan mitra kerja, dsb.

4.      Prinsip Saling Menguntungkan
Menanamkan kesadaran bahwa dalam berbisnis perlu ditanamkan prinsip win-win solution, artinya dalam setiap keputusan dan tindakan bsinis harus diusahakan agar semua pihak merasa diuntungkan.
5.      Prinsip Integritas Moral
Adalah prinsip untuk tidak merugikan orang lain dalam segala keputusan dan tindakan bisnis yang diambil. Prinsip ini seperti the golden rule, yaitu “Perlakukan orang lain sebagaimana Anda ingin diperlakukan dan jangan dilakaukan pada orang lain apa yang Anda tidak ingin orang lain perlakukan pada Anda”.

2.7 Peran Pancasila Sebagai Sumber Etika Bisnis dan Profesi
Menurut Prayitno (2009), Pancasila adalah sumber sumber nilai, maka nilai dasar Pancasila dapat dijadikan sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bangsa Indonesia saat ini sudah berhasil merumuskan norma-norma etik sebagai pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku. Norma-norma etik tersebut bersumber pada pancasila sebagai nilai budaya bangsa. Rumusan norma etik tersebut tercantum dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara, dan Bermasyarakat. TAP MPR tersebut merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat.
Rumusan tentang Etika Kehidupan Berbangsa ini disusun dengan maksud untuk membantu memberikan penyadaran tentang arti penting tegaknya etika dan moral dalam kehidupan berbangsa. Pokok-pokok etika dalam kehidupan berbangsa mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sportifitas, disiplin, etos kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggung jawab, menjaga kehormatan serta martabat diri sebagai warga bangsa.
Salah satu etika Bangsa Indonesia adalah etika ekonomi dan bisnis. Sistim ekonomi suatu negara tentunya akan mempengaruhi etika bisnis dan profesi bangsa tersebut. Indonesia pernah menganut sistim ekonomi komunis dan kapitalis yang bertentangan dengan ideologi bangsa. Kedua sistim tersebut hanya ditujukan untuk mengejar kemakmuran/kenikmatan duniawi dengan hanya mengandalkan kemampuan pikiran rasional dan melupakan tujuan tertinggi umat manusia yaitu kebahagiaan di akhirat, yang hanya dapat dicapai bila umat manusia mengakui dan menyadari keberadaan Tuhan sebagai kuatan tak terbatas (Agoes & Ardana, 2009:70).
Sistem ekonomi Pancasila memadukan hal-hal positif yang ada pada kedua sistim ekonomi ekstrem yaitu komunis dan kapitalis, seperti yang diterangkan oleh Agoes & Ardana (2009:73). Ciri keadilan dan kebersamaan pada system ekonomi Pancasila diambil dari sistem komunis, ciri hak dan kebebasan individu diambil dari sistem kapitalis, ditambah dengan ciri ketiga yang tidak ada pada kedua sistem tersebut, yaitu kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan memberikan kebebasan rakyatnya memeluk agama sesuai dengan keyakinan masing-masing. Secara teoritis, sistem ekonomi Pancasila merupakan fondasi yang paling baik dan paling sesuai untuk membangun hakikat manusia seutuhnya.



BAB III
KAJIAN EMPIRIK

3.1 Paparan Kasus
Agoes & Ardana (2009: 93-94) menjelaskan sebuah kasus terkait dengan implementasi Pancasila sebagai sumber etika bisnis mengenai Bulog, yang merupakan singkatan dari Badan Urusan Logistik lahir pada era Orde Baru di masa pemerintahan Soeharto. Ide awal pembentukan lembaga tersebut sebenarnya sangat mulia. Fungsi utama yang dibebankan pemerintah kepada Bulog adalah mengatur pengadaan dan distribusi barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok rakyat, terutama beras. Ada tiga tujuan pokok yang sekaligus ingin dicapai oleh pemerintah melalui Bulog yaitu:
1.      Pembelian gabah dari para petani dengan harga yang pantas sehingga petani tidak dirugikan saat memasuki masa panen.
2.      Menyalurkan kelebihan produksi beras dari petani ke daerah-daerah yang masih mengalami defisit produksi beras.
3.      Melakukan impor beras dan barang-barang kebutuhan pokok lainnya bila diperlukan, mislanya pada saat paceklik, dan menyalurkan kepada masyarakat melalui operasi pasar.
Mengingat pola produksi hasil pertanian (terutama beras) bersifat musiman, sering kali para petani dirugikan oleh jatuhnya harga gabah sampai tingkat yang sangat tidak wajar pada saat menjelang panen raya. Jatuhnya harga tersebut disebabkan oleh dua hal, yaitu persediaan yang mendadak besat saat panen menyebabkan harga gabah turun atau karena ada permainan dari para tengkulak bermodal besar yang mampu mempermainkan harga sehingga petani sebagai produsen beras selalu saja dirugikan. Mengingat sebagian besar makanan pokok rakyat Indonesia adalah beras, maka untuk memotivasi para petani sekaligus untuk mencanangkan swasembada beras, pemerintah melalui Bulog diinstriksikan untuk membeli semua gabah petani saat panen raya dengan harga yang pantas sehingga penghasilan petani dapat tercukupi untuk hidup layak.
Sementara itu, untuk menekan harga beras di daerah-daerah defisit beras, Bulog akan menyalurkan beras yang dibeli dari petani di daerah surplus beras ke daerah defisit dengan patokan harga yang tidak terlalu tinggi sehingga rakyat di daerah-daerah deficit mampu membeli beras untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam kurun waktu yang cukup lama, Bulog mampu menjalankan fungsi tersebut sehingga hasilnya dapat dirasakan. Dengan adanya Bulog, Indonesia sempat menjadi negara swasembada beras dan bahkan sempat menjadi negara produsen pengekspor beras. Selain itu, stok dan harga beras jugarelatif stabil. Dengan keberhasilan dalam menjalankan fungsi pokok tersebut, petani beras masih dapat menikmati keuntungan dari hasil produksinya, sementara rakyat Indonesia selaku konsumen tidak dirugikan.
Namun belakangan ini fungsi Bulog mulai melenceng dan perannya bukan saja tidak lagi dirasakan oleh rakyat, tetapi justru merugikan rakyat. Beberapa fakta yang dapat disebutkan antara lain:
1.      Perubahan bentuk hukum Bulog dari lembaga pemerintahan yang murni bersifat social menjadi Perusahaan Umum (Perum), yang tentunya sebagai perusahaan terdapat target keuntungan yang harus dicapai.
2.      Terjadinya berbagai kasus korupsi dan penyalahgunaan fungsi Bulog yang dilakukan oleh oknum pejabat tinggi di Bulog, termasuk oleh para mantan Ketua Bulog (kasus Beddu Amang, Rahardi Ramelan, dan Widjanarko Puspoyo) yang kasusnya telah dan sedang digelar di pengadilan.
3.      Fungsi Bulog mulai bergeser dari fungsi awalnya sebagai pengendali stok dan harga beras, padahal masalah beras berkaitan dengan kehidupan para petani dan konsumen yang sebagian besat tergolong penduduk berpenghasilan menengah ke bawah. Bulog kini lebih berorientasi mencari keuntungan, misalnya dengan mengimpor daging mahal dari luar negeri yang sebenarnya daging tersebut lebih berkaitan dengan masyarakat golongan kaya.
Akibatnya sudah dapat dirasakan saat ini. Oknum pejabat dan kroninya kaya raya dari hasil korupsi, sementara negara kembali menjadi pengimpor beras terbesar. Ketahanan pangan juga menjadi rentan karena petani tidak lagi bergairah untuk memproduksi padi akibat ulah oknum pejabat Bulog yang sering menolak untuk membeli gabah petani. Kalaupun Bulog bersedia membeli gabah petani, Bulog membelinya dengan harga yang tidak lagi menguntungkan para petani. Maka tidak heran bila saat ini harga beras terus bergerak naik tak terkendali sehingga sebagian besar rakyat tidak mampu lagi membeli beras.

3.2 Rumusan Masalah Empirik
Berdasarkan paparan kasus di atas, maka rumusan masalah empiric yang akan dibahas dalam makalah ini adalah:
1.      Bagaimana etika Bulog dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pemerintahan yang bersifat sosial?
2.      Bagaimana implementasi peran Pancasila sebagai sumber etika bisnis dan profesi di dalam Bulog?


BAB IV
PEMBAHASAN

4.1 Nilai Setiap Sila Pancasila dalam Etika Bisnis dan Profesi
Kehadiran pancasila yang memegang peranan penting dalam sistem etika bangsa ini. Adapun makna nilai setiap pancasila adalah sebagai berikut :
1.      Sila ke-1: Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Menurut Prayitno (2009), nilai-nilai ke-Tuhanan sebagaimana terkandung dalam agama-agama yang dianut bangsa mengandung nilai-nilai yang mengayomi, meliputi dan menjiwai keempat sila yang lain. Segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, termasuk moral penyelenggara negara, politik negara, pemerintahan negara dan peraturan perundang-undangan negera, kebebasan dan hak asasi warga negara harus dijiwai nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Demikian pula dengan nilai-nilai etis dalam sila pertama harus mendasari dan menjiwai nilai etis keempat sila yang lain.
Sila pertama ini melandasi keberadaan teori etika Teonom. Menurut Agoes & Ardana (2009:52), teori ini mengatakan bahwa karakter moral manusia ditentukan secara hakiki oleh kesesuaian hubungannya dengan kehendak Allah. Perilaku manusia secara moral dianggap baik jika sepadan dengan kehendak Allah, dan perilaku manusia dianggap tidak baik bila tidak mengikuti aturan-aturan atau perintah Allah sebagaimana telah dituangkan dalam kitab suci. Ada empat persamaan fundamental filsafat etika semua agama yaitu:
a.       Semua manusia mengakui bahwa umat manusia memiliki tujuan tertinggi selain tujuan hidup di dunia. Hindu menyebutnya moksa, Budha menyebutnya nirwana, Islam menyebutnya akhirat, dan Kristen menyebutnya surge.
b.      Semua agama mengakui adanya Tuhan dan kekuatan tak terbatas yang mengatur alam raya ini.
c.       Etika bukan saja diperlukan untuk mengatur perilaku hidup manusia di dunia, tetapi juga sebagai salah satu syarat mutlak untuk mencapai tujuan akhir umat manusia yang terpenting.
d.      Semua agama mempunyai ajaran moral yang bersumber dari kitab suci masing-masing. Ada prinsip-prinsip etika yang bersifat universal dan bersifat mutlak dijumpai di semua agama, tetapi ada juga yang bersifat spesifik/berbeda dan hanya ada pada agama tertentu saja.
2.      Sila ke-2: Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Prayitno (2009) mengatakan bahwa sila ini setidak-tidaknya memberi pengakuan bahwa manusia yang hidup di negeri ini dan merupakan warga yang sah di negeri ini diperlakukan secara adil dan beradab oleh penyelenggara negara, termasuk hak dan kebebasannya beragama. Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung nilai bahwa suatu tindakan yang berhubungan dengan kehidupan bernagara dan bermasyarakat didasarkan atas sikap moral, kebajikan dan hasrat menjunjung tinggi martabat manusia, serta sejalan dengan norma-norma agama dan social yang teah berkembang dalam masyarakat sebelum munculnya negara. Ia juga mencakup perlindungan dan penghargaan terhadap budaya dan kebudayaan yang dikembangkan bangsa yang beragam etnik dan golongan.
Sila kedua ini sesuai dengan teori etika Hak. Agoes & Ardana (2009:49) mengatakan bahwa teori Hak adalah suatu tindakan atau perbuatan dianggap baik bila perbuatan atau tindakan tersebut sesuai dengan hak asasi manusia (HAM). Teori ini sebenarnya didasarkan atas asumsi bahwa manusia mempunyai martabat yang sama. HAM didasarkan atas beberapa sumber otoritas, yaitu:
a.       Hak hukum, adalah hak yang didasarkan atas system/yurisdiksi hukum suatu negara, dimana sumber hukum tertinggi adalah UUD negara tersebut.
b.      Hak moral, dihubungkan dengan pribadi manusia secara individu atau kelompok. Hak moral berkaitan dengan kepentingan individu sepanjang kepentingan itu tidak melanggar hak-hak orang lain.
c.       Hak kontraktual, mengikat individu-individu yang membuat kesepakatan atau kontrak bersama dalam wujud hak dan kewajiban masing-masing pihak.
3.      Sila ke-3: Persatuan Indonesia
Dalam sila ini Prayitno (2009) mengatakan, sila ketiga adalah pemersatu seluruh rakyat Indonesia yang dapat dari berbagai jenis suku, agama dan ras. Di sila ketiga ini sangat berpengaruh bagi bangsa Indonesia, karena tanpa adanya pesatuan antara rakyat Indonesia, walaupun Indonesia besar dalam jumlah wilayah dan rakyat semua itu tidak akan berarti tanpa adanya persatuan antara rakyat Indonesia.
Sila ketiga ini sesuai dengan teori etika Deontologi, menurut Agoes & Ardana (2009: 47-48) teori ini mengatakan bahwa etis tidaknya suatu tindakan tidak ada kaitannya dengan tujuan, konsekuensi, atau akibat dari tindakan tersebut. Suatu perbuatan tidak menjadi baik karena hasilnya baik, alasan untuk membenarkan suatu tindakan yaitu hanya karena kewajiban untuk melaksanakan tindakan tersebut. Dalam hal ini, kewajiban moral bersifat mutlak tanpa ada pengecualian apa pun. Ini berarti bahwa pedoman yang mengatur perilaku moral manusia harus dapat menjadi hukum universal dan bahwa manusia hendaknya berperilaku sebagaimana ia menginginkan orang lain juga berperilaku yang sama.
4.      Sila ke-4: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Prayitno (2009) berpendapat bahwa dalam sila ini terkandung nilai demokrasi:
a.       Adanya kebebasan yang disertai tanggung jawab moral terhadap masyarakat, kemanusiaan dan Tuhan
b.      Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia
c.       Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
d.      Mengakui perbedaan pandangan dan kepercayaan dari setiap individu, kelompok, suku dan agama, karena perbedaan merupakan kodrat bawaan manusia.
e.       Mengakui adanya persaamaan yang melekat pada setiap manusia dst.
f.       Mengarahkan perbedaan ke arah koeksistensi dan solidaritas kemanusiaan;
g.      Menjunjung tinggi asas musyawarah dan mufakat.
h.      Mewujudkan dan mendasarkan kehidupan berdasarkan keadilan social.
Sila keempat ini, sama seperti sila ketiga yaitu berkaitan dengan teori etika Deontologi. Agoes & Ardana (2009:48) mengatakan bahwa kewajiban moral harus dilaksanakan demi kewajiban itu sendiri, bukan karena keinginan untuk memperoleh tujuan kebahagiaan. Dengan kata lain, kewajiban moral mutlak bersifat rasional. Dalam hidup bermasyarakat diperlukan landasan kepercayaan antara satu dengan lainnya, dan untuk menanamkan kepercayaan tersebut diperlukan kejujuran dari semua anggota kelompok. Bila tidak ada kejujuran sesama anggota kelompok, jangan harap ada kepercayaan di antara anggota kelompok tersebut, bila tidak ada kepercayaan, maka kelompok masyarakat tidak akan dapat terbentuk. Dengan contoh tersebut maka dapat disimpulkan bahwa tindakan jujur merupakan salah satu kewajiban moral yang bersifat universal.
5.      Sila ke-5: Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurut Prayitno (2009), keadilan sosial yang dimaksud harus didasarkan pada empat sila sebelumnya.
Keadilan di sini lantas mencakup tiga bentuk keadilan
a.       Keadilan distributive, menyangkut hubungan negara terhadap warganegara, berarti bahwa negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam membagi kemakmuran, kesejahteraaan penghasilan negara, yang terakhir ini dalam bentuk bantuan, subsidi dan kesempatan untuk hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban yang setara dan seimbang
b.      Keadilan legal, yaitu keadilan dalam kaitannya dengan hak dan kewajiban warganegara terhadap negara, tercermin dalam bentuk ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Negara
c.       Keadilan komutatif, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga dengan warga lainnya secara timbal balik. Keadilan social tercermin bukan dalam kehidupan social dan pelaksanaan hukum oleh negara, tetapi juga dalam kehidupan ekonomi dan politik, serta lapangan kebudayaan dan pelaksanaan ajaran agama.
Sila kelima ini sesuai dengan teori etika Utilitarianisme. Agoes & Ardana (2009:46) menjelaskan bahwa teori ini berpendapat bahwa suatu tindakan dapat dikatakan baik jika membawa manfaat bagi sebanyak mungkin anggota masyarakat. Jadi ukuran baik tidaknya suatu tindakan dilihat dari akibat, konsekuensi, atau tujuan dari tindakan itu, apakah memberi manfaat atau tidak. Teori ini mendapat dukungan luas karena mengaitkan moralitas dengan kepentingan orang banyak dan kelestarian alam. Teori ini juga memperoleh pijakannya dalam ilmu ekonomi dan manajemen dengan diperkenalkannya konsep cost and benefit dan paham stakeholders.

4.2 Etika Bulog dalam Menjalankan Fungsinya
Bulog (2010) adalah perusahaan umum milik negara yang bergerak di bidang logistic pangan. Ruang lingkup bisnis perusahaan meliputi usaha logistik/pergudangan, survei dan pemberantasan hama, penyediaan karung plastik, usaha angkutan, perdagangan komoditi pangan dan usaha eceran. Sebagai perusahaan yang tetap mengemban tugas publik dari pemerintah, Bulog tetap melakukan kegiatan menjaga Harga Dasar Pembelian untuk gabah, stabilisasi harga khususnya harga pokok, menyalurkan beras untuk orang miskin (Raskin) dan pengelolaan stok pangan. Bulog memiliki visi dan misi sebagai berikut:
Visi:
Terwujudnya perusahaan yang handal dalam pencapaian ketahanan pangan nasional yang berkelanjutan.
Misi:
1.      Memenuhi kecukupan pangan pokok secara aman, bermutu, stabil dan terjangkau.
2.      Mewujudkan SDM profesional, jujur, amanah dan menerapkan prinsip-prinsip GCG di bidang pangan.
Visi dan Misi diatas mendasari fungsi Bulog sebagai perusahaan Umum yang mengemban tugas sebagai pengendali ketahanan pangan nasional yang berkelanjutan. Namun pada kenyataannya, Bulog tidak menjalankan fungsinya sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkan. Hal tersebut dikarenakan Bulog tidak menjalankan etika bisnis dan profesi sesuai fungsinya, berikut contoh kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Bulog :

1.      Korupsi Impor Sapi Fiktif
Kasus yang terjadi pada tahun 2001 tersebut, menyeret Direktur Utama Perum Bulog yaitu Widjanarko sebagai tersangka. Handy (2009) menjelaskan, dalam pengadaan 3.000 ekor sapi, Bulog menunjuk tiga perusahaan rekanan. Masing-masing PT Karyana Gita Utama, PT Surya Bumi Manunggal dan PT Lintas Nusa Pratama. Dari tiga perusahaan itu hanya PT Karyana Gita Utama yang bisa menepati kontrak, yakni mendatangkan 1.000 ekor sapi sebelum Lebaran pada tahun 2001. Sedangkan dua perusahaan lainnya terbukti gagal atau wanprestasi. Dari situlah, Widjanarko kemudian diseret dalam kasus impor sapi fiktif. Sejumlah dokumen menunjukkan pada 28 November 2001, Kepala Sub Unit Keuangan Bulog Setiabudi Hidayat dan Kasubdit Verifikasi Bulog Muchlis berkirim surat ke Bank Bukopin tempat menyimpan uang Bulog, untuk membatalkan transaksi senilai Rp 11 miliar lebih kepada PT Surya Bumi Manunggal dan PT Lintas Nusa Pratama karena kedua rekanan Bulog itu ternyata tidak memenuhi persyaratan kontrak kerja sama. Namun, dua hari kemudian tepatnya tanggal 30 November 2001, Widjanarko selaku pucuk pimpinan Bulog menganulir surat tersebut. Widjanarko pun meminta Bank Bukopin segera mencairkan dana pengelolaan sapi potong kepada PT Surya Bumi Manunggal dan PT Lintas Nusa Pratama.
2.      Korupsi Subsidi Pangan Rakyat Miskin
Kasus ini terjadi pada tahun 1999. Menurut Majalah Trust (2004), Akbar Tandjung merupakan ketua umum DPP Partai Golkar yang dipercaya untuk menyalurkan subsidi pangan rakyat miskin di Jawa Timur dan Jawa Barat. Hal ini dilakukan karena pada masa itu terjadi kemarau panjang dan sejumlah orang kekurangan pangan. Sebagai penyalur subsidi, ditunjuklah Yayasan Raudlatul Jannah yang terletak di bilangan Jakarta Barat. Penyidikan kemudian menyimpulkan bahwa daerah-daerah yang dikatakan oleh Akbar dibantu dengan dana Bulog itu ternyata tak pernah menerima apa pun. Hal ini diperkuat oleh keterangan Winfred, kontraktor penyalur sembako tersebut.


3.      Keterlambatan Penyaluran Raskin
Barak Banten (2011) mengatakan bahwa, Harga kebutuhan pokok menjelang Hari Raya Idul Fitri sangat menyulitkan ekonomi Keluarga Miskin (Gakin) disebagian wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, namun tak membuat pemangku otoritas bergeming. Gambaran ketidakpedulian tersebut, terlihat dari lambannya Perum Bulog Divre Jawa Barat mengalokasikan beras untuk rakyat miskin (Raskin) kepada masyarakat penerima manfaat. Untuk bulan Agustus lalu, masyarakat miskin di Desa Gobang seharusnya sudah menerima alokasi beras Raskin sekitar delapan ton. Sementara di Ciampea sekitar 7,5 ton untuk Agustus. Seharusnya pada pertengahan bulan Agustus sudah disalurkan. bahkan seharusnya diberikan untuk dua bulan (Agustus dan September). Tapi untuk Agustus pun belum disalurkan. Keterlambatan penyaluran beras Raskin, adalah buntut dari penutupan gudang Subdivre Bulog Dramaga sejak beberapa bulan lalu akibat kasus internal Bulog.

4.3 Implementasi Pancasila dalam Etika Bisnis dan Profesi yang Dijalankan Bulog
Berdasarkan contoh kasus pada sub bab sebelumnya, dapat diketahui bahwa terdapat beberapa pelanggaran etika bisnis yang tidak sesuai dengan implementasi Pancasila. Berikut adalah penjabarannya:
1.      Implementasi sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”
Pada beberapa kasus yang terjadi di Bulog seperti kasus korupsi, hal tersebut tentu bertentangan dengan ajaran semua agama yang mempunyai ajaran moral yang bersumber dari kitab suci masing-masing. Tidak ada ajaran agama yang memperbolehkan umatnya untuk melakukan korupsi, sehingga sila pertama Pancasila tidak diimplementasikan pada praktik etika bisnis dan profesi Bulog.
2.      Implementasi sila kedua “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”
Implementasi sila kedua dalam etika bisnis dan profesi adalah suatu tindakan atau perbuatan dianggap baik bila perbuatan atau tindakan tersebut sesuai dengan hak asasi manusia (HAM). Teori ini sebenarnya didasarkan atas asumsi bahwa manusia mempunyai martabat yang sama. Dalam hal ini, Bulog telah melanggar implementasi dari sila kedua, terbukti dengan kasus korupsi Subsidi Pangan Rakyat Miskin yang dilakukan oleh Akbar Tandjung pada tahun 2004 silam.
3.      Implementasi sila ketiga “Persatuan Indonesia”
Apabila Bulog terus melakukan pelanggaran etika dan tidak dapat memperbaiki kinerjanya, hal tersebut tentu dapat menimbulkan perpecahan antara pejabat Bulog dengan rakyat kecil. Maka implementasi sila ketiga dapat terwujud jika Bulog mengutamakan kepentingan rakyat kecil.
4.      Implementasi sila keempat “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan”
Dalam hidup bermasyarakat diperlukan landasan kepercayaan antara satu   dengan lainnya, dan untuk menanamkan kepercayaan tersebut diperlukan kejujuran dari semua anggota kelompok. Bila tidak ada kejujuran sesama anggota kelompok, jangan harap ada kepercayaan di antara anggota kelompok tersebut, bila tidak ada kepercayaan, maka kelompok masyarakat tidak akan dapat terbentuk. Maka dari itu Bulog dalam menjalankan tugasnya, diwajibkan penuh rasa tanggung jawab dan kejujuran. Untuk mendapatkan kepercayaan dari rakyat Bulog harus bekerja secara bersih tanpa ada korupsi dan pelanggaran yang lain.
5.      Implementasi sila kelima “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”
Implementasi sila kelima yaitu suatu tindakan dapat dikatakan baik jika membawa manfaat bagi sebanyak mungkin anggota masyarakat. Meskipun beberapa pelanggaran kasus Bulog membawa ketidak adilan bagi sebagian rakyat kecil, namun sejauh ini Bulog juga memberikan manfaat bagi rakyat secara keseluruhan. Hal ini tercermin dari tugas Bulog dalam penyaluran raskin di seluruh daerah di Indonesia.


BAB V
PENUTUP

5.1 Simpulan
Etika bisnis adalah studi tentang apa yang benar dan salah, apa yang baik dan buruk yang dilakukan oleh manusia dalam tatanan bisnis. Tujuan dari etika bisnis yaitu untuk mengatur hubungan antara perusahaan dengan konsumen, masyarakat, karyawan, dan antar perusahaan. Pancasila adalah sumber sumber nilai, maka nilai dasar Pancasila dapat dijadikan sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Beberapa kasus terkait dengan implementasi Pancasila sebagai sumber etika bisnis mengenai Bulog dan terdapat beberapa hal yang menunjukkan perubahan peran Bulog yang merugikan rakyat, antara lain:
1.      Perubahan bentuk hukum Bulog dari lembaga pemerintahan yang murni bersifat social menjadi Perusahaan Umum (Perum), yang tentunya sebagai perusahaan terdapat target keuntungan yang harus dicapai.
2.      Terjadinya berbagai kasus korupsi dan penyalahgunaan fungsi Bulog yang dilakukan oleh oknum pejabat tinggi di Bulog.
3.      Fungsi Bulog mulai bergeser dari fungsi awalnya sebagai pengendali stok dan harga beras, namun Bulog kini lebih berorientasi mencari keuntungan.
Pancasila dianggap sebagai pedoman dalam etika bisnis dan profesi, maka   dalam menjanlankan bisnis harus mengamalkan nilai Pancasila, begitu juga dengan Bulog. Pada kasus yang terjadi di Bulog seperti kasus korupsi, tentu bertentangan dengan ajaran semua agama yang mempunyai ajaran moral yang bersumber dari kitab suci masing-masing seperti pengamalan sila pertama. Implementasi sila kedua dalam etika bisnis dan profesi adalah suatu tindakan atau perbuatan dianggap baik bila perbuatan atau tindakan tersebut sesuai dengan hak asasi manusia (HAM). Dalam hal ini, Bulog telah melanggar implementasi dari sila kedua, terbukti dengan kasus korupsi Subsidi Pangan Rakyat Miskin yang dilakukan oleh Akbar Tandjung pada tahun 2004 silam.
Apabila Bulog terus melakukan pelanggaran etika dan tidak dapat memperbaiki kinerjanya, hal tersebut tentu dapat menimbulkan perpecahan antara pejabat Bulog dengan rakyat kecil. Maka implementasi sila ketiga dapat terwujud jika Bulog mengutamakan kepentingan rakyat kecil. Implementasi sila keempat Pancasila adalah dengan adanya tanggung jawab moral seperti kejujuran. Bulog dalam menjalankan tugasnya, diwajibkan penuh rasa tanggung jawab dan kejujuran. Untuk mendapatkan kepercayaan dari rakyat Bulog harus bekerja secara bersih tanpa ada korupsi dan pelanggaran yang lain. Implementasi sila kelima adalah keadilan yang memberikan manfaat. Meskipun beberapa pelanggaran kasus Bulog membawa ketidakadilan bagi sebagian rakyat kecil, namun sejauh ini Bulog juga memberikan manfaat bagi rakyat secara keseluruhan. Hal ini tercermin dari tugas Bulog dalam penyaluran raskin di seluruh daerah di Indonesia.

5.2 Saran
Sebagai Perusahaan Umum yang memiliki fungsi untuk mengendalikan ketersediaan bahan pangan pokok secara berkelanjutan untuk masyarakat Indonesia, maka seharusnya Bulog mengimplementasikan nilai Pancasila sebagai sumber etika bisnis dan profesi. Pancasila yang merupakan sumber nilai-nilai moral, seharusnya dijadikan pedoman untuk Bulog dan seluruh pejabat-pejabat yang berkepentingan. Hal tersebut bertujuan untuk menghindarkan Bulog dari pelanggaran-pelanggaran etika bisnis dan profesi.

Apabila Bulog telah menjalankan fungsinya sesuai dengan pedoman Pancasila, maka rakyat Indonesia akan mendapatkan kesejahteraan. Tidak ada lagi korupsi serta ketidakadilan terhadap rakyat kecil, tidak ada pihak yang dirugikan dan semua pihak merasa diuntungkan. Jika semua hal tersebut terwujud, maka apa yang menjadi cita-cita bangsa dapat tercapai. Beberapa cara agar Bulog mampu mengimplementasikan nilai Pancasila menurut penulis adalah dengan:
1.      Meningkatkan kecerdasan spiritual pada sumber daya manusia yang berkecimpung dalam Bulog. Memberikan pengertian bahwa tujuan akhir manusia seutuhnya bukanlah kakayaan materi di dunia, namun kebahagiaan di akhirat kelak.
2.      Meningkatkan kecintaan para pemangku kepentingan Bulog terhadap Indonesia dan pemahaman yang mendalam mengenai Pancasila sebagai sumber dalam berperilaku.
3.      Meningkatkan moral dalam etika dalam berbisnis dan berprofesi. Menjalin hubungan yang sehat dan bersih antara pemerintahan, pejabat Bulog, karyawan Bulog, rekan kerja, dan yang terutama adalah rakyat Indonesia.

DAFTAR RUJUKAN

Agoes, S & Ardana, I. C. 2009. Etika Bisnis dan Profesi: Tantangan Membangun Manusia Seutuhnya. Jakarta: Salemba Empat.

Barak Banten. 2011. Akibat Kasus Bulog, Warga Ciampea & Rumpin Bogor Tidak Dapat Raskin. (Online), (http://www.barakbanten.com), diakses 31 Oktober 2011.

Handy. 2009. Pembahasan Kasus Bulog. (Online), (http://wattpad.com), diakses 31 Oktober 2011.

Majalah Trust. 2004. Upaya Membuka Kembali Kasus Dana Bulog yang Melibatkan Akbar Tandjung. (Online), (http://majalahtrust.com), diakses 31 Oktober 2011.

Praktiko, H. 2009. Etika Bisnis dan Profesi. Bahan ajar tidak diterbitkan. Malang: Jurursan Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang.

Prayitno, H. 2009. Pancasila Sebagai Sumber Etika. (Online), (http://herwanprayitno.staff.unis.ac.id), diakses 23 Oktober 2011.

Uzey. 2010. Pancasila Sebagai Sumber Nilai. (Online), (http://www.static.wix.com), diakses 23 Oktober 2011.
  






1 komentar:

  1. Sumpah sumpahh sangat membantu saya khususnyaa,mencari literatur penerapan etika bisnis dalam nilai pancasila,sukses selalu

    BalasHapus